Cara Klaim Jasa Raharja
Posted by By admin at 27 January, at 21 : 29 PM Print
PEMERINTAH melalui Jasa Raharja memberikan perlindungan asuransi kepada siapa saja yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, meskipun belum pernah mendaftar.
Sesuai UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 dan 18 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Bagi Penumpang, santunan asuransi diberikan kepada korban akibat tertabrak kendaraan bermotor. Klaim asuransi sehari cair dengan syarat semua berkas lengkap.
Prosedur dan syarat santunan klaim meliputi:
*Kerabat maupun ahli waris (orangtua/ istri/suami/anak) mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
*Melampirkan surat keterangan dari Kepolisian
*Melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang menangani
Adapun korban yang mendapatkan santunan:
*Rawat jalan dan inap maksimal Rp 10 juta (darat atau laut), Rp 25 juta (udara)
*Cacat tetap, maksimal Rp 25 juta (darat atau laut) dan Rp 50 juta (udara)
*Meninggal dunia maksimal Rp 25 juta (darat atau laut) dan Rp 50 juta (udara)
*Biaya pemakaman diserahkan penyelenggara pemakaman bagi yang tidak memiliki ahli waris.
Mendukung jaminan keselamatan transportasi, saat ini Jasa Raharja memiliki sekitar 28 kantor cabang, 58 kantor perwakilan dan 30 kantor pelayanan yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mewujudkan komitmen utama dalam perlindungan, prima dalam pelayanan.
Warga yang ingin mendapatkan informasi atau menyampaikan keluhan pelayanan kami, silakan mendatangi kantor cabang Jasa Raharja Cabang Kalbar di Jl Sultan Abdurrahman 101 Pontianak, atau menghubungi telepon 0561-734272 atau 768931. Terimakasih.
Lus Prihadi
Kepala Unit Humas dan Hukum
PT Jasa Raharja Cabang Kalbar



