Cara Bikin BPKB Duplikat

Posted by By at 2 February, at 06 : 02 AM Print


DALAM Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, yang mulai diterapkan 20 Mei 2010, di antaranya mengenai biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) duplikat.

* Sepeda Motor Rp 80 Ribu
* Mobil Rp 100 Ribu

Namun, lamanya proses penerbitan BPKB duplikat yakni tiga bulan atas kebijakan dari Polda Kalbar. Hal ini dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut, yang mengantisipasi adanya kepemilikan ganda terhadap kendaraan bermotor tersebut.

Bila terbukti ada kepemilikan ganda, maka duplikat dicabut dan pemohon dikenakan pasal 242 KUHP terkait memberikan keterangan palsu,diancam dengan pidana penjara tujuh tahun.

Adapun persyaratan BPKB duplikat yakni:

* Mengisi formulir permohonan
* Melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
* Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri
* Identitas diri (KTP)
* Surat pernyataan BPKB hilang yang dibubuhi materai dan tanda tangan pemilik
* Bukti penyiaran pada media massa cetak
* Surat keteragan dari pihak bank bahwa BPKB sedang tidak dalam status jaminan
* Fotocopy STNK
* Bukti hasil cek fisik

Aiptu M Jaeni
Baur BPKB Duplikat Polda Kalbar

SUMBER

Photobucket

PUBLIC SERVICE

Related Posts

Comments are closed.

My Twitter is worth

Twitter Value

Archives

Shared on Facebook

Content Protected Using Blog Protector By: PcDrome.