Daftar Beban Denda Keterlambatan Pembayaran PDAM

Posted by By at 25 March, at 08 : 34 AM Print


Denda keterlambatan bayar tagihan terbagi beberapa kelompok, sebagai berikut:

*Kelompok I
Golongan sosial rumah sangat sederhana sekali (RSSS) dikenakan denda satu persen dari tagihan minimal Rp 5.000 per bulan.
*Kelompok II
Golongan rumahtangga sederhana, rumahtangga sederhana yang ada usaha, rumahtangga semi permanen, dikenakan denda satu persen dari tagihan minimal Rp 10.000 per bulan.
*Kelompok II
Golongan rumahtangga permanen mandiri, rumahtangga daerah perdaganan dalam gang, rumahtangga daerah perdagangan tepi jalan raya, kedutaan, konsulat, instansi pemerintahan dikenakan denda satu persen dari tagihan minimal Rp 20.000 per bulan.
*Kelompok III
Golongan niaga kecil, niaga menengah, niaga besar, industri kecil, industri menengah dan industri besar dikenakan denda satu persen dari tagihan minimal Rp 30.000 per bulan.
*Kelompok khusus
Pelabuhan dikenakan denda satu persen dari tagihan minimal Rp 50.000 per bulan.

Jika tak ingin dikenakan biaya keterlambatan, diharapkan para pelanggan melakukan pembayaran sebelum tanggal 20 setiap bulan. Pada dasarnya PDAM berhak melakukan pemutusan aliran sementara bagi pelanggan yang telat membayar tagihan sampai melewati tiga bulan.

Pelanggan bersangkutan bisa melakukan penyambungan kembali, jika sudah melunasi tunggakan dan denda keterlambatan. Jika pelanggan ingin mengetahui langsung perihal tunggakan PDAM ini, bisa menemui langsung staf di bagian customer service atau bagian billing.

Ketentuan mengenai biaya keterlambatan pada pembayaran tunggakan PDAM, satu persen dari pembayaran pokok. Ketetapan ini diatur dalam Keputusan Direktur Utama Nomor 121/KEP-VIII/2007 yang berlaku sejak 25 Agustus 2007.

Isubarmiono SH
Kasi Hukum dan Humas
PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak

SUMBER

Photobucket

PUBLIC SERVICE

Related Posts

Comments are closed.

My Twitter is worth

Twitter Value

Archives

Shared on Facebook

Content Protected Using Blog Protector By: PcDrome.