Cara Bikin Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pontianak
Posted by By admin at 2 February, at 06 : 56 AM Print
BIAYA resmi pembuatan KTP untuk wilayah Kota Pontianak Rp 7.500 (retribusi) dan Rp 5.000 (premi asuransi), sehingga totalnya Rp 12.500. Untuk mengajukan permohonan KTP, pemohon membawa sendiri syarat-syarat ke kecamatan.
Proses standar pelayanan tiga hari kerja selesai dengan syarat semua berkas pemohon lengkap. Apabila ada oknum melakukan pungutan melebihi ketentuan, silakan melaporkan ke Disdukcapil Kota Pontianak.
Ada pun syarat-syarat permohonan KTP meliputi:
Pemohon telah berusia 17 tahun, atau sudah menikah atau pernah menikah.
Melampirkan surat pengantar RT setempat
Fotokopi KK yang telah terintegrasi dalam Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK)
Fotokopi akta atau buku nikah bagi yang belum berusia 17 tahun.
Mengisi blanko permohonan yang tersedia di kantor kecamatan
Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 dua lembar
Pemohon difoto langsung di tempat pengolahan data kependudukan (TPDK).
KTP adalah identitas penduduk resmi warga negara Indonesia. Saat ini KTP Kota Pontianak telah diasuransikan dan bisa diklaim, apabila pemegang KTP meninggal dunia, baik akibat kecelakaan maupun meninggal sebelum berusia 65 tahun.
Warga bepergian tidak membawa KTP, bisa dikenakan denda Rp 50 ribu. Sedangkan jika kedapatan memiliki KTP lebih dari satu, dapat dipidana penjara selama dua tahun, atau denda Rp 25 juta. Terimakasih.
Wagino SSos
Kabid Pelayanan Kependudukan
Disdukcapil Kota Pontianak



